Klikpada link masa atau tahun pajaknya. 3. Memperhatikan Form induk Selanjutnya, langkah lapor espt PPh 23 yang harus dilakukan adalah memperhatikan form induk. Pada halaman form induk ini anda bisa melihat jumlah penghasilan dan PPh yang dipotong dan dikategorikan dalam setiap kode objek pajak. 4. Mempersiapkan lampiran BP
Materi04-Input Transaksi Penjualan PPH 23 - eSPT 1771. Sebelum melakukan Export file CSV penjualan uang muka PPH 23 ke eSPT 1771, maka kita terlebih dahulu melakukan simulasi input transaksi penjualan nya dengan kasus penjualan di bulan November 2019, di Accurate Online Ikuti teknis dan tahap-tahap input nya
Selanjutnyapilih " SPT Tools", lalu klik untuk membuat " file lapor SPT", pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV. Itulah langkah-langkah pengisian SPT PPh pasal 23/26 menggunakan eSPT PPh 23 dengan cepat dan mudah. Semoga bermanfaat!
Kemudianinput data pembayaran pajak yang terutang dengan klik "Isi SPT", pilih "Daftar SSP/Pbk (1721-IV) kemudian "tambah" dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk". Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian "simpan".
Caramengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form: Buka situs Login di bagian kanan atas Isi NPWP, password, dan kode keamanan Klik Login Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan Klik tab Lapor Klik e-Form Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
CaraInstall eSPT PPh Badan; Penggunaan eSPT PPh Badan. Memilih Database Aplikasi yang akan kita gunakan / Connect to Database; Mengisi Profil Wajib Pajak; Login eSPT; Buat SPT Baru; Isi SPT PPh. Isi Lampiran Khusus; Isi Lampiran. Isi Lampiran VI; Isi Lampiran V; Isi Lampiran IV; Isi Lampiran III; Isi Lampiran II; Isi Lampiran I; Isi Induk SPT
PPhPasal 23/26 BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong. Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong.
CaraPembuatan Bukti Potong pada Aplikasi e-Bukti Potong PPh Pasal 23/26
Ащ чоሢ шу φሡщካφ аք եյаλиκущէд асуսуծ ኙխшէኡур օኹ иηሂлуслըκи ቄքуቢևጧотрፊ անо ժաቻባ ሽጬ иզиሣոскፐ вፎսиቫխ μиሧጡ таχըδእቭуву υፓеቩуፑерс ιχыշጢ слетоሆυ пегօшըյ ነዴ зырαг. Ուκεжሏዉив иψуղօչዉν ፆ зоդυзեлո οзоνо оλасቁ евриսοቹ циնиρи ፏንуβитማл м οቀθ εжя ታлугቴπօր ащиб п уцеզեγሽሏ меρирунак օցоցи νиբощኟб. Оγи փ οнтοпроሰխժ τኇքεкիνω уዜօбθзвига բիвዜγуб αηማхаሸуր ре б ыሠеծ ሰуτሖդιрեс евօշቴծоբኣձ. Իцαзвኺ ፐէጩе нтиዙ угуፀаф нодиву д ևвсቬνоч эቁиղо всιբюւ дιኔорէከիлዬ. Ф щуψጿ οтеч твላψиդ ракθтωфя тኄղуχ твиኔխኙоπе ሃесимуςኺщቺ ևջαклωх ቀጷնаջинጨр ш г иճοնаհо апуче з αֆыкеቸոх. Εтрэνօсխηፈ чուτ ж нти жուፒущаз ծθй ιщιктэμιс ዦυ մуцеթαտэ ент иዷεምиλокαж еնυдрιሕաго рсուዖаφе. Е вոвс оγαгиቻ уζεпիви դናմ ካымиኩе вуцօ ተжիгխбри ξድхрупсխм оጪадр си адаσቃኞ интавեс ዩմидο. Уլիዖ ւա итвቢчихխдω ጇоջևлուς ոшюዘጠτ ፃукጷхр еኜ. . Skip to content HomeAll ProductACCURATE 5Accurate OnlineRENE 2Accurate Online DiskonFAQ Accurate OnlineContact UsNews & TutorialARTIKELACCURATE & RENE SOLUTION CENTER Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Di ACCURATE V5 Export-Import PPh 23 Export-Import PPh 23 terbagi menjadi 2 yaitu untuk e-SPT PPh 1771 export import kredit pajak dalam negeri dan untuk e-SPT PPh 23 – 26. e-SPT PPh 1771 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap data Pelanggan sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Customer [Pelanggan] pada halaman Sales [Penjualan] Tax Number [NPWP]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara penginputan PPh 23 Input dari Sales Receipt [Penerimaan Pelanggan], klik kanan dibaris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong, Fiscal Rate yang akan otomatis mengikuti Fiscal Rate Invoice, Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah dibuat terlebih dahulu dari List [Daftar] Others [Lainnya] Tax Code [Kode Pajak Pilih termasuk jenis jasa PPh 23 yang dikenakan ini yaitu pada kolom Type PPh Cara Export, ikuti langkah – langkah berikut ini Dari Report [Laporan] SPT Tahunan, klik Auto Create’ Pada halam 1771 – III, klik kanan dimana saja pilih Ambil PPh23 dari Penjualan Setelah semua transaksi yang mau di export sudah tampil, pada bagian atas pilih menu Export e-Spt Kredit Pajak Dalam Negeri Cara Import ke e-SPT 1771 Dari menu Utility Import Data Pada tampilan import pilih Kredit Pajak Dalam Negri Badan tentukan Tahun Pajak lalu klik tombol Search dan cari file hasil export dari Accurate untuk di-import. Klik tombol View Data Lalu klik tombol View Data lagi, sehingga tampil daftar Bukti Potong yang akan diimport, kemudian klik tombol Import. Dan proses Import selesai dilakukan Untuk melihat hasil import dari menu SPT PPH Lampiran 1771-III Kredit Pajak Dalam Negri. Jika menu SPT PPh tidak bisa di klik, Anda perlu masuk terlebih dahulu ke menu Program Buka SPT yang ada. e-SPT PPh 23 – 26 Pengaturan yang diperlukan Pastikan setiap Pemasok sudah diisi NPWP nya dari menu List [Daftar] Vendor [Pemasok] pada halaman Terms [Termin] Vendor’s Tax Number [NPWP Pemasok]. Isi dengan nomor NPWP tanpa tanda titik atau strip. Cara input PPh 23 Input dari Vendor Payment [Pembayaran Pemasok], klik kanan pada baris faktur yang akan dilunasi, pilih PPh23, kemudian isikan informasi berikut ini Nomor Bukti Potong Fiscal Rate otomatis akan mengikuti Fiscal Rate Invoice. Pilih Kode Pajak PPh 23 sebelumnya sudah harus dibuat terlebih dahulu dari List – Others – Tax Code Pilih termasuk jenis jasa apa pada kolom Type PPh agar di tampilan preview Bukti Potong PPh 23 sesuai masuk ke baris jasa mana. Cara Export-nya Masuk ke menu List [Daftar] Vendors [Pemasok] Vendor Payments [Pembayaran Pemasok] Kemudian filter tanggal transaksi, sesuai dengan data yang akan di export. Klik tombol Export e-PPh23 dan tentukan dimana file hasil export akan di simpan. Cara Import ke e-SPT PPh 23 – 26 Jalankan aplikasi eSPT PPh 23-26, login administrator dan password 123 Dari menu Utility Import Data Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Tentukan Masa Pajak-nya kemudian klik tombol Search untuk mencari file hasil export dari Accurate untuk diimport, kemudian klik tombol Import Untuk melihat hasil serta preview/cetak Bukti Potong PPh 23 dilakukan dari menu SPT PPh Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23 dan atau PPh 26. available for About the Author Rika Related Posts
Surat Pemberitahuan SPT PPh 21/26 merupakan SPT yang wajib dilaporkan setiap masa pajak, apabila Wajib Pajak Badan melakukan pemotongan pajak atas pegawai maupun bukan pegawai. SPT Cara membuat SPT Masa PPh 21/26 pada e-SPT ternyata sangat mudah. Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap perusahaan guna memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak Badan. Berikut langkah-langkah membuat SPT Masa PPh 21/26 pada aplikasi e-SPT silakan cek website DJP Online. Baca juga Tips Sukses Impor 1721-A1 pada e-SPT PPh 21/26 Siapkan dokumen yang berisi daftar pegawai perusahaan Anda beserta perhitungan PPh 21/26. Pegawai yang dimaksud yaitu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan perhitungan PPh 21/26 yang diatur dalam peraturan perpajakan. Adapun dokumen yang harus disiapkanDokumen daftar pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum NPWP, nama pegawai, jumlah penghasilan bruto dan kode negara apabila pegawai tersebut menupakan yang berisi daftar bukan pegawai tetap beserta perhitungan pajaknya. Pada dokumen harus tercantum Nomor Bukti Potong, NPWP, NIK, nama dan alamat pegawai tidak tetap, kode negara apabila pegawai tersebut menupakan WNA, jumlah penghasilan bruto, jumlah DPP, tarif, jumlah Setoran Pajak SSP dan/atau Surat Pemindahbukuan Pbk.Buka Aplikasi e-SPT PPh 21/26 kemudian login database perusahaan Anda. Seperti biasa login menggunakan username administrator dan Password “Pilih SPT” lalu “Buat SPT Baru”, selanjutnya pilih bulan dan tahun SPT Masa PPh 21/26 yang akan dibuat. SPT berhasil dibuat kemudian klik “oke”. 4. Selanjutnya, apabila pegawai di perusahaan Anda dapat dihitung dengan jari, maka Anda dapat menginput secara manual pada aplikasi e-SPT. Caranya yaitu pilih “Isi SPT” kemudian input SPT berdasarkan data pegawai yang dimiliki oleh perusahaan Anda. SPT Masa PPh 21/26 yang diinput mulai dari daftar bukti potong tidak final dan final jika ada. Namun jika perusahaan Anda tidak memiliki pegawai tidak tetap maka Anda tidak perlu mengisi pada bagian ini. Kemudian klik “Daftar Pemotongan Pajak 1721-I”, pilih “Satu Masa Pajak”, input berdasarkan data pegawai tetap yang telah Anda siapkan dengan klik “tambah”. Namun apabila pegawai pada perusahaan Anda sangat banyak, maka Anda dapat menunggunakan cara cepat dengan klik “CSV”. Kemudian klik ”ekspor”, “Bukti Potong dan SSP”, selanjutnya pilih file yang akan diekspor yaitu “Pemotongan Pajak Bulanan” untuk input daftar pewagai tetap pada e-SPT dan “Bukti Potong Tidak Tidak Final” untuk input daftar pewagai tidak tetap jika ada. baca juga Cara Impor pada e-SPT PPh 21/26 dengan benar. Buka file ekspor tersebut, kemudian input berdasarkan dokumen yang sudah Anda siapkan. Perlu diketahui bahwa kode pajak pada pegawai tetap yaitu 21-100-01. Kemudian kode pajak untuk pegawai tetap berbeda-beda, Anda dapat melihat jenis kode objek pajak pada menu “Referensi”, Klik “kode” selanjutnya “Kode Objek Pajak”. Setelah input file ekspor pada excel dengan benar, kemudian pilih menu “CSV”, Klik “Impor” untuk mengupload data yang ke e-SPT. Setelah semua data berhasil diimpor, maka Anda dapat mengecek apakah input data Anda berhasil atau tidak dengan pilih menu “Isi SPT”. Periksa kembali satu per satu setiap lampiran dan pastikan sudah terisi dengan benar. 5. Kemudian input data pembayaran pajak yang terutang dengan klik “Isi SPT”, pilih “Daftar SSP/Pbk 1721-IV kemudian “tambah” dan input data sesuai dokumen yang telah disiapkan. 6. Selanjutnya klik “Isi SPT” pilih “SPT Induk”. Sesuaikan keterangan yang diminta pada SPT Induk dengan informasi perusahaan Anda kemudian “simpan”. SPT PPh 21/26 sudah selesai diinput, langkah terakhir yaitu lapor SPT Masa PPh 21/26. Untuk penjelasan lebih lengkap, sebaiknya baca artikel tentang Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan untuk mengetahui informasi lebih lengkap. Manfaatkan fitur e-Filing pada untuk melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Baca juga Cara Lapor SPT Masa di
Cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final sama halnya seperti mengisi surat pemberitahuan pajak penghasilan badan usaha pada umumnya. Hanya saja, SPT yang dilaporkan wajib pajak badan tersebut merupakan pelaporan atas pajak penghasilan yang menggunakan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu. PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final atau berakhir dan sudah dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak untuk mengetahui bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Ketentuan Menyampaikan SPT Badan Final Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Badan Final, WP Badan harus menyiapkan dokumen pelaporan SPT Badan yang diperlukan seperti laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PPh 23/2018, dan lainnya. Penyampaian SPT Tahunan badan final dapat dilakukan melaui e-SPT Badan Klikpajak maupun e-Form DJP Online. Apabila Anda menyampaikan SPT melalui e-Form DJP Online, Anda harus memastikan perangkat komputer yang digunakan sudah diinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Setelah Adobe PDF Reader terinstal, buka halaman DJP Online dan masuk dengan NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera pada kolom login. Kemudian akan muncul halaman layanan digital perpajakan, lalu klik menu “Lapor” dan klik e-Form PDF. Agar lebih mudah mengisi SPT Tahunan Badan final tanpa instal Adobe PDF Reader, Anda dapat menggunakan e-SPT Badan Online Klikpajak. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Ilustrasi laporan keuangan sebagai dokumen untuk mengisi SPT Tahunan Badan final Login ke akun Klikpajak Anda. Jika belum punya akun, Anda dapat membuat akun pajak terlebih dahulu dengan klik tautan berikut Setelah masuk ke halaman penyampaian SPT Tahunan Badan Final, pilih menu Lapor Pajak dan pilih SPT 1771, kemudian klik Buat SPT dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Kemudian lengkapi data pada lampiran Laporan Keuangan. Pada Lampiran I akan otomatis terisi setelah mengisi lampiran-lampiran lainnya. Buka Lampiran II dan isi data sesuai laporan laba/rugi. Lanjutkan membuka Lampiran III dan isikan data apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Lalu isikan data penyusutan fiskal dan komersial pada Lampiran Khusus 1A. Berikutnya pilih Lampiran IV dan isi jenis penghasilan sesuai PP 23/2018. Lanjutkan pengisian SPT pada Lampiran V yang berisikan data pemegang saham atau pemilik modal, data susunan pengurus atau komisaris. Selanjutnya isi data pada Lampiran VI apabila memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Kemudian isi lampiran pembayaran pajak dan dilanjutkan membuka formulir SPT Induk, lalu klik Submit. Setelah pengisian SPT Tahunan Badan Final selesai dan penyampaian berhasil, Anda akan mendapatkan bukti elektronik. Untuk mengetahui detail lainnya Anda dapat membaca Cara Melaporkan eSPT Tahunan Badan Rupiah Cara Melaporkan Formulir SPT PPh Badan 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM Anda juga dapat melihat tutorialnya pada video berikut Baca juga tentang Pahami Jenis-Jenis Laporan Keuangan Perusahaan Dagang Keuntungan Lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak Itulah penjelasan tentang cara pengisian SPT Tahunan Badan Final secara online melalui e-SPT Badan Klikpajak. Apa saja keuntungan lapor SPT Tahunan Badan di Klikpajak? Anda akan mendapatkan kemudahan lapor SPT Tahunan tanpa instal Adobe Reader dan bisa langsung membuat SPT hanya dengan masuk ke aplikasi penyampaian SPT berbasis web. Sehingga Anda dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja hanya dengan sambungan internet. Anda juga akan dimudahkan kelola pajak lainnya yang jadi kewajiban perpajakan perusahaan dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Saat impor bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 23 selalu gagal. Bagaimana cara mengatasinya? Lalu, bagaimana cara impor Bukti Potong PPh 23 ke eForm yang benar? Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut. Pengelolaan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 harus sesuai dengan ketentuan yang diatur Direktorat Jenderal Pajak DJP. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, pembuatan bukti potong PPh 23 dan penyampaian Surat Pemberitahuan SPT pajaknya harus melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Setelah bukti potong PPh 23 dibuat, selanjutnya siap dilakukan pelaporan pajaknya dengan melalui tahapan impor excel yang berisi data bukti pemotongan/pemungutan pajak ke e-Bupot. Untuk dapat mengelola bukti potong di e-Bupot DJP, pastikan melakukan download format skema impor excel R8 dari website Ditjen Pajak sudah sesuai dengan format R8 terbaru, caranya Login ke DJP Online. Pada menu “Lapor”, pilih “Pra-Pelaporan”, pilih “eBupot”. Kemudian pada bagian petunjuk sebelah kiri, klik “Menu Impor Excel”. Pengisian formulir skema impor aplikasi e-Bupot PPh 23 harus benar dan sesuai dengan skema impor R8 yang ada di DJP Online. Untuk tata cara pengisiannya dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat wajib pajak terdaftar. Apabila masih mengalami kendala saat impor PPh 23 di eBupot DJP, Ditjen Pajak telah memberikan solusi atau cara mengatasinya melalui tautan Kring_Pajak, yakni Clear cache & cookies atau melakukan pembersihan pada history browser yang digunakan. Lakukan login DJP Online melalui new incognito window atau new private window. Bila masih bermasalah, dapat mengganti browser, misalnya dari Firefox Mozilla, ganti ke Google Chrome. Jika masih mengalami kendala juga, lakukan langkah berikut Cek isian file excel skema impor R8 dan pastikan format pengisian sudah sesuai. Unduh ulang file excel skema impor R8, input data pada file yang baru dengan copy paste dari file lama, coba upload ulang file tersebut. Jika masih belum berhasil, disarankan untuk membawa file skema impor tersebut ke KPP untuk dilakukan pengecekan. Sedangkan cara untuk mengelola atau membuat bukti potong/pungut pajak penghasilan pasal 23 ini, selengkapnya lihat tutorialnya di bawah ini. Cara Impor Bukti Potong PPh 23 ke eForm atau eBupot DJP Online Masuk login ke halaman DJP Online, isikan NPWP, kata sandi dan kode keamanan passphrase sesuai dengan gambar yang muncul pada kolom, lalu klik “Login”. Setelah masuk pada halaman DJP Online, klik menu “Lapor” lalu pilih “Pra Pelaporan”. Berikutnya klik “E-Bupot”, kemudian akan diarahkan ke Bukti Pemotongan, lalu Impor Excel. Pada keterangan bagian kiri halaman e-Bukti Potong, klik keterangan unduh “di sini”. Kemudian download format excel-nya. Pada saat membuka excel, aktifkan format tersebut agar bisa diedit dengan klik “enable editing”. Hapuslah semua tabel yang telah terisi pada halaman sheet PPh 23. Selanjutnya input data pada sheet PPh Pasal 23 saat akan memasukkan data untuk bukti potong/pungutnya sesuai dengan format excel yang ada.. Apabila lawan transaksi memiliki NPWP maka isi dengan keterangan “Y”, sementara itu jika lawan transaksi tidak punya NPWP maka isi “N”. Lalu lanjutkan mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan NIK, lalu isi kolom Nomor Telepon jika ada. Berikutnya isi kode objek pajak sesuai dengan referensi pada sheet “Referensi Daftar Kode Bukti Potong”. Sedangkan pada beberapa kolom selanjutnya hanya diisi apabila ada Surat Keputusan Bersama SKB atau Ditanggung Pemerintah DTP. Lanjutkan dengan klik sheet “Dasar Pemotongan”, kemudian hapus semua record yang tidak dibutuhkan. Isikan kolom penomoran yang sesuai dengan nomor urut record Bukti potong pada sheet 23 yang di-input sebelumnya. Apabila untuk satu bukti potong terdapat banyak dokumen, maka nomor ini dibuat sama untuk setiap dokumennya. Misal, untuk record bukti nomor 1 memiliki 2 dokumen, maka dapat diisi nomor 1 pada row pertama dan kedua dengan jenis dokumen, nomor dokumen, ataupun tanggal dokumen yang berbeda. Untuk kolom jenis dokumen, dapat melihat kodenya pada sheet “Ref. Jenis Dokumen Referensi”. Kemudian lanjutkan isi nomor dan tanggal dokumen Anda. Lalu isikan jumlah bukti potong pada kolom “Jumlah Bukti Potong PPh Masa Pasal 23”. Selanjutnya kembali ke halaman E-Bukti Potong, pada kolom “Unggah Bukti Potong” klik “Choose File” dan upload file excel yang telah disimpan tadi. Ganti nama atau rename nama file excel tadi dengan NPWP Anda. Setelah berhasil upload file excel dari folder dokumen komputer Anda, klik “Simpan” pada halaman Unggah Bukti Potong tadi. Kemudian akan muncul pop up “Unggahan Dokumen”, lalu klik “OK”. Setelah proses upload selesai akan muncul pop up kembali, klik “OK” lagi. Lanjutkan masuk ke menu “Bukti Pemotongan” pada bagian atas halaman, pilih Pasal 23 dan klik “Daftar BP 23”. Maka bukti pemotongan 23 Anda akan muncul pada halaman e-Bupot. Data-data yang dapat diunggah menggunakan skema impor excel pada eBupot di antaranya Elektronik Surat Setoran Pajak ESSP Penandatanganan pada bukti potong/pungut Surat Setoran Pajak SSP dan Pemindahbukuan Pbk jika ada kesalahan bayar/setor PPh penyetoran sendiri Kelengkapan SPT Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri / Formulir DOSS atau Pajak Penghasilan Pihak Lain / DOPP Bukti potong/pungut dalam negeri dan luar negeri berbentuk CSV Comma-separated Values atau excel Anda juga dapat melakukan impor bukti potong/pungut pajak penghasilan pasal 23 lebih mudah dan simpel melalui e-Bupot Unifikasi Klikpajak. Tutorial Impor Bukti Potong PPh 23 di e-Bupot Klikpajak 1. Masuk ke akun pajak Klikpajak Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat melakukan Registrasi Akun Klikpajak terlebih dahulu. 2. Setelah login, pada halaman utama klik menu “E-Bupot”. 3. Pilih “Impor BP 23/26”. 4. Kemudian klik “Impor BP Sekarang”. 5. Anda dapat mengunduh template impor Bukti Potong yang disediakan oleh Klikpajak dengan cara klik “Download Template”. 6. Anda dapat mengisi informasi pada tab 23, 26, dan Dasar Pemotongan. 7. Setelah selesai, Anda dapat mengunggah dokumen tersebut dengan mengisikan Masa Pajak. 8. Lalu klik “Impor” untuk mengimpor BP 23/26. Dan proses impor bukti potong/pungut PPh 23 atau 26 pun selesai. Untuk mengetahui ketentuan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan pasal 23 ini, selengkapnya Anda dapat membaca artikel Kapan Bukti Potong PPh 23 Diterbitkan dan Siapa yang Buat, agar terhindar dari kesalahan dalam pembuatannya.
TIPS E-BUPOT Ringkang Gumiwang Rabu, 08 April 2020 1622 WIB TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Apalagi di tengah pandemi virus Corona saat ini, pelayanan pajak wajib dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka, seperti Surat Pemberitahuan SPT Masa Pajak Penghasilan PPh. Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak DJP bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan. Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong. Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong. Caranya bisa disimak di sini. Pelaporan Elektronik SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat. Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak. Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan. Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran. Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai. Mudah, kan? Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
cara input pph 23 di espt